Selasa, 12 Januari 2016

Tentang MEA

Perserikatan MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hadir untuk menggantikan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah ada sejak tahun 2003. AFTA disahkan pada saat ASEAN Summit ke IV di Singapura pada Januari 1992 bersama penandatanganan Deklarasi Singapura dan Perjanjian untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Singapore Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic Cooperation). Kehadiran AFTA juga telah menjadi pembuka pintu liberalisasi dengan Negara-negara di luar anggota ASEAN melalui pembentukan ASEAN Bilateral FTA dengan beberapa Negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
Dengan berlakunya ASEAN Bilateral FTA, maka secara otomatis telah mengikat komitmen Negara-negara anggota ASEAN untuk juga bermitra secara bilateral. Indonesia telah mengadopsi FTA ke dalam hukum nasional yang dilanjutkan dengan menandatangani perjanjian perdagangan secara bilateral antara Indonesia dengan keenam Negara mitra ekonomi ASEAN, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.

 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN.
ASEAN merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, di mana terdiri dari 10 Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN.
Pada KTT selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.
Ada beberapa dampak dari konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
MEA hadir dengan tema Pasar Tunggal dan Basis Produksi ASEAN, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai basis pasar dan basis produksi dengan menggantungkan pada melimpahnya jumlah populasi, tenaga kerja produktif dan murah, serta sumber-sumber kekayaan alam. Pembentukan MEA mendorong pembukaan pasar bebas yang menghilangkan batas-batas antar Negara melalui penghapusan tarif bea masuk dan menghapus pembatasan investasi asing hingga 100% di seluruh sektor ekonomi.
Alasan yang paling mendasar dalam pembentukan MEA 2015 adalah karena ASEAN merupakan kawasan pasar potensial di dunia. Faktor inilah yang dipercaya akan mendorong pertumbuhan ekonomi ditengah melandanya krisis ekonomi global. Jumlah populasi ASEAN mencapai kurang lebih hingga 616 juta orang atau 8,6% dari total penduduk dunia. Angka ini melebihi populasi di Uni Eropa yang hanya sebesar 506 juta orang dan dua kali lipat penduduk di Amerika Serikat[2].
Tingginya jumlah populasi ASEAN juga didukung dengan pertumbuhan penduduk berusia produktif yang mencapai hingga 50,8%[3]. Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah populasi tertinggi diantara Negara-negara ASEAN lainnya. Pada 2020 diprediksi terjadi peningkatan jumlah usia produktif (15-24 tahun) sebanyak 50-60% dari penduduk Indonesia. Namun sebaliknya, terjadi penurunan jumlah usia produktif di negara maju khususnya Eropa, Amerika Utara, Asia Timur dan Australia[4].

Kapan MEA mulai aktif
MEA berlaku 31 Desember 2015 harus disikapi secara bijak, karena pada dasarnya tujuan MEA menguntungkan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Selain dapat menciptakan ribuan lapangan pekerjaan baru, tentunya hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 620 juta orang yang tinggal di Asia Tenggara. Artinya, dalam setiap 100 penduduk ASEAN, 38 di antaranya penduduk Indonesia. Negara-negara lain seperti Singapura dan Thailand tak memiliki kelebihan yang disebut sebagai bonus demografi ini. Diharapkan dengan jumlah penduduk produktif lebih besar akan ada lebih banyak tenaga kerja yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita penduduk Indonesia, sehingga di 2019 kita bisa menjadi middle-middle income country, jangan seperti sekarang masih middle-lower.
Bentuk kerja sama
MEA adalah suatu program kerja sama antar Negara-negara ASEAN yang dideklarasikan pada 2013 di Bali oleh sejumlah petinggi Negara-negara ASEAN. Kemudian deklarasi ini kembali ditegaskan pada 2007 di Filipina. Kerja sama MEA meliputi bidang perekonomian, politik dan keamanan, serta sosial budaya. Dalam naskah blueprint MEA disebutkan ada empat karakteristik bentuk kerja sama, yaitu: ASEAN single market, ekonomi regional yang kompetitif, kesetaraan pertumbuhan ekonomi, dan integritas ekonomi global.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar