Perserikatan MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hadir untuk menggantikan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah ada sejak
tahun 2003. AFTA disahkan pada saat ASEAN Summit ke
IV di Singapura pada Januari 1992 bersama penandatanganan Deklarasi Singapura
dan Perjanjian untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Singapore Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic
Cooperation). Kehadiran AFTA juga telah menjadi pembuka pintu
liberalisasi dengan Negara-negara di luar anggota ASEAN melalui pembentukan
ASEAN Bilateral FTA dengan beberapa Negara mitra seperti China, Jepang, Korea
Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
Dengan berlakunya
ASEAN Bilateral FTA, maka secara otomatis telah mengikat komitmen Negara-negara
anggota ASEAN untuk juga bermitra secara bilateral. Indonesia telah mengadopsi
FTA ke dalam hukum nasional yang dilanjutkan dengan menandatangani perjanjian
perdagangan secara bilateral antara Indonesia dengan keenam Negara mitra
ekonomi ASEAN, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan
India.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan stabilitas
perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
dibidang ekonomi antar negara ASEAN.
ASEAN merupakan
kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, di mana terdiri
dari 10 Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei
Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Pembentukan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN
dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur,
Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa
menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing
dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN.
Pada KTT
selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN
mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.
Ada beberapa dampak
dari konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara
ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga
kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
MEA hadir dengan tema Pasar Tunggal dan Basis Produksi
ASEAN, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai basis pasar dan basis produksi
dengan menggantungkan pada melimpahnya jumlah populasi, tenaga kerja produktif
dan murah, serta sumber-sumber kekayaan alam. Pembentukan MEA mendorong
pembukaan pasar bebas yang menghilangkan batas-batas antar Negara melalui
penghapusan tarif bea masuk dan menghapus pembatasan investasi asing hingga
100% di seluruh sektor ekonomi.
Alasan
yang paling mendasar dalam pembentukan MEA 2015 adalah karena ASEAN merupakan
kawasan pasar potensial di dunia. Faktor inilah yang dipercaya akan mendorong
pertumbuhan ekonomi ditengah melandanya krisis ekonomi global. Jumlah populasi
ASEAN mencapai kurang lebih hingga 616 juta orang atau 8,6% dari total penduduk
dunia. Angka ini melebihi populasi di Uni Eropa yang hanya sebesar 506 juta
orang dan dua kali lipat penduduk di Amerika Serikat[2].
Tingginya
jumlah populasi ASEAN juga didukung dengan pertumbuhan penduduk berusia produktif
yang mencapai hingga 50,8%[3]. Indonesia merupakan negara yang memiliki
jumlah populasi tertinggi diantara Negara-negara ASEAN lainnya. Pada 2020
diprediksi terjadi peningkatan jumlah usia produktif (15-24 tahun) sebanyak
50-60% dari penduduk Indonesia. Namun sebaliknya, terjadi penurunan jumlah usia
produktif di negara maju khususnya Eropa, Amerika Utara, Asia Timur dan Australia[4].
Kapan MEA mulai aktif
MEA berlaku 31 Desember 2015 harus disikapi secara bijak,
karena pada dasarnya tujuan MEA menguntungkan negara-negara di Asia Tenggara
termasuk Indonesia.
Selain dapat menciptakan ribuan lapangan pekerjaan baru,
tentunya hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 620 juta orang yang
tinggal di Asia Tenggara. Artinya, dalam setiap 100 penduduk ASEAN, 38 di
antaranya penduduk Indonesia. Negara-negara lain seperti Singapura dan Thailand
tak memiliki kelebihan yang disebut sebagai bonus demografi ini. Diharapkan
dengan jumlah penduduk produktif lebih besar akan ada lebih banyak tenaga kerja
yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan perkapita
penduduk Indonesia, sehingga di 2019 kita bisa menjadi middle-middle income
country, jangan seperti sekarang masih middle-lower.
Bentuk kerja sama
MEA adalah suatu program kerja sama antar
Negara-negara ASEAN yang dideklarasikan pada 2013 di Bali oleh sejumlah
petinggi Negara-negara ASEAN. Kemudian deklarasi ini kembali ditegaskan pada
2007 di Filipina. Kerja sama MEA meliputi bidang perekonomian, politik dan
keamanan, serta sosial budaya. Dalam naskah blueprint MEA disebutkan ada empat
karakteristik bentuk kerja sama, yaitu: ASEAN single market, ekonomi regional
yang kompetitif, kesetaraan pertumbuhan ekonomi, dan integritas ekonomi global.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
- Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan
kualifikasi profesional;
- Konsultasi
lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan;
- Meningkatkan
infrastruktur
- Pengembangan
transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar