Rabu, 06 Januari 2016

kebijakan dumping

 Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a.       Presistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b.       Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.

c.       Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah :
1].     Untuk menguasai pasar luar negeri
2].     Untuk menghabiskan barang-barang produk lama

Dumping merupakan salah satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa diskriminasi harga. Masalah Dumping merupakan substansi dibidang rules making yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan ekspor nonmigas terutama dibidang manufaktur. Perbuatan melakukan praktek dumping dianggap srbagai perbuatan yang tidak fair ( unfair ). Dikarenakan hal tersebut menimbulkan perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, perdagangan dengan motif dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih mudah daripada barang-barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis akan kalah bersaing. Praktik banting harga itupun dapat berakibat kerugian pada perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis. Tindakan tersebut mengharuskan perintah suatu negara mengadakan pemabtasan-pembatasan tertentu terhadap berbagai praktek bisnis. Pembatasan tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memasukkan berbagai tindakan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar