Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional
(international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu
komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang
dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe
dumping, yaitu sebagai berikut :
a. Presistent dumping, yaitu
kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar
domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih
tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di
luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat
menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah
dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
c. Sporadic
dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri
dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam
negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini
adalah :
1]. Untuk
menguasai pasar luar negeri
2]. Untuk menghabiskan barang-barang produk
lama
Dumping
merupakan salah satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa
diskriminasi harga. Masalah Dumping merupakan substansi dibidang rules making
yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan ekspor
nonmigas terutama dibidang manufaktur. Perbuatan melakukan praktek dumping
dianggap srbagai perbuatan yang tidak fair ( unfair ). Dikarenakan hal tersebut
menimbulkan perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
perdagangan dengan motif dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha
atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih mudah daripada
barang-barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis akan kalah
bersaing. Praktik banting harga itupun dapat berakibat kerugian pada perusahaan
domestik yang menghasilkan produk sejenis. Tindakan tersebut mengharuskan
perintah suatu negara mengadakan pemabtasan-pembatasan tertentu terhadap
berbagai praktek bisnis. Pembatasan tersebut merupakan peraturan
perundang-undangan yang secara eksplisit memasukkan berbagai tindakan sebagai
suatu perbuatan yang dilarang dan dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindak
kejahatan
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar