JAKARTA, Indonesia — Sejauh ini, pemerintah telah
mengumumkan lima paket kebijakan ekonomi. Ada pesan yang jelas dari paket
pertama hingga kelima: Pemerintah ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Paket ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan
komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil
untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku
kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga
kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat
pekerja.
Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi
dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi
fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah
disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk
mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman
investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia
menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan
kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi.
Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri
menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator
Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat
peluncuran.
2. Pengesahan tax allowance dan tax
holiday yang
lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga
berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang
sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18
dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian
persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan
permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015,
pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor
alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur
transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN? Di
antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito
yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di
bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka
agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang
termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh
dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet
Pramono Anung.
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan
terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan
para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia
menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini
diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses
produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa saja?
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan
listrik: Harga
avtur,Liquified Petroleum Gas (LPG)
12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru
ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4
akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat
(KUR): Untuk
meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah
menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan
penanaman modal: Di bidang
pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan
upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk
mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus
menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk
menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78
tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari
sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen
komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi
untuk memperoleh kredit modal kerja.
Paket kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan
penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah
memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan
revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi.
Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus
revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan
pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016,
menjadi 6 persen.
Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment
Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar