Perserikatan
WTO
World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya
badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan
multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan
dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah
ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan
kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam
pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya
adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer
dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah
meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
World Trade
Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional
yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO
berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati
oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah
dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang
sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO
kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip
WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam
tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan
pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global
sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah
cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara
tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat
terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak
menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat
memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak
berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa
empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah
yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar
antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat
yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di
sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah
kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama
2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki
kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara
berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan WTO memiliki beberapa tujuan penting, yaitu pertama, mendorong arus
perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang
dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua,
memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih
permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa
lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.
Tujuan penting lainnya
adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering
menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan –
persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan
terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur
legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama. Dengan
adanya aturan – aturan WTO yang berlaku sama bagi semua anggota, maka baik
individu, perusahaan ataupun pemerintah akan mendapatkan kepastian yang lebih
besar mengenai kebijakan perdagangan suatu negara
Manfaat WTO :
·
Dalam perdagangan multilateral WTO
mendorong terciptanya perdamaian
·
Persengketaan antar negara diatasi secara
konstruktif
·
Peraturan yang seragam akan memudahkan perdagangan
antar Negara
·
Sistem perdagangan yang lebih baik
mendorong terjadinya pengurangan tarif dan hambatan perdagangan non tarif
sehingga biaya hidup lebih murah.
·
Memberikan banyak pilihan atau produk
dengan kualitas berbeda untuk kosumen
·
Meningkatkan pendapatan
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi
·
Mendorong perdagangan berjalan lebih
efisien
·
Negara anggota WTO akan terlindung dari
praktek – praktek persaingan antar Negara yang tidak sehat.
·
Mendorong terciptanya pemerintahan yang
bersih.
Kapan mulai aktif
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun1948,
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun1948,
General
Agreement on Tariffs and Trade
(GATT)
- Persetujuan Umummengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan
untuk sistemini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan
mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasionaltertinggi.
Bentuk kerja sama:
ü
Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
ü
Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota.
ü
Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik
perdagangan yang terjadi.
ü
Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang.
ü
Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.
ü
kerja
sama perdagangan antara negara-negara di dunia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar