Perserikatan
WTO
World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya
badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan
multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan
dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah
ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan
kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam
pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya
adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer
dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah
meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
World Trade
Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional
yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO
berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati
oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah
dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang
sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO
kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.