Kamis, 20 November 2014
AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
PENDAHULUAN
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan.
Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
IPTEK DAN LINGKUNGAN
Iptek
Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya
dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala
tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan
lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan
lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke
pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi
tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada
“produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat
menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.
penduduk dan kelaparan
Pertumbuhan penduduk dan kelaparan :
Kekurangan gizi dan angka kematian anak meningkat di
sejumlah kawasan yang paling buruk di Asia dan Pasifik kendati ada usaha
internasional untuk menurunkan keadaan itu, kata sebuah laporan badan kesehatan
PBB hari Senin.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa
sasaran kesehatan yang ditetapkan berdasarkan delapan Tujuan Pembangunan
Milenium PBB tahun 2000 tidak akan tercapai pada tahun 2015 berdasarkan
kecnderungan sekarang.
Langganan:
Postingan (Atom)