PENDAHULUAN
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan
atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986
suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada
tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan.
Hal tersbut diperlukan karena masih
perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat
definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai
lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan
untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang
di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu
cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir
penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).